 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tolok ukur untuk dapat satu rakaat sama imam < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 15 march 2015 05 : 57  " , "  15 . 227 views  n " , " n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " sudah jadi ijma ' para ulama empat mazhab bahwa ikut ruku ' sama imam adalah batas dapat satu rakaat makmum yang shalat di belakang imam . dasar adalah hadits ikut ini : " , "  " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " namun cara lebih detail ada sedikit beda antara jumhur ulama dengan mazhab asy - syafi ' yah kena syarat . " , " jumhur ulama dalam hal ini adalah mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah dan al - hanabilah tidak syarat harus jadi thuma ' ninah sama imam . yang penting makmum sempat ruku sama imam , meski hanya jenak saja . " , " sedang dalam mazhab asy - syafi ' iyah , makmum baru anggap dapat satu rakaat sama imam hanya ketika bisa ruku ' sama imam dengan thuma ' ninahnya . jadi batas adalah thuma ' ninah itu sendiri , bukan semata - mata ruku ' sama imam . " , " oleh karena itu mereka anjur baik imam lama durasi ruku ' nya , apabila tahu ada jamaah yang tinggal ingin dapat ruku ' sama . " , " namun dengan syarat bahwa orang yang tunggu itu memang sudah ada di dalam masjid dan siap ikut imam . tapi kalau orang yang tunggu itu masih di luar masjid , atau belum berwudhu ' misal , maka tidak perlu tunggu . " , " syarat yang lain bahwa masa tunggu itu tidak terlalu lama , dan tidak sampai timbul protes dari makmum yang sudah ikut jamaah , atau malah buyar konsentrasi mereka . " , " baca surat al - fatihah oleh banyak ulama masuk bagai rukun shalat , kecuali dapat mazhab al - hanafiyah . di antara dalil adalah hadits ikut : " , " " , "  " ( hr . bukhari muslim ) " , " dengan ada hadits ini , umum para ulama posisi surat al - fatihah bagai rukun shalat . arti , tidak akan sah shalat yang laku apabila tidak baca surat al - fatihah . " , " namun para ulama sepakat bahwa tentu wajib baca surat al - fatihah ini hanya laku kepada orang yang shalatnya sendiri atau jadi imam . sedang orang yang shalat bagai makmum , apakah dia harus juga baca al - fatihah atau tidak , dalam hal ini para ulama beda - beda dapat . " , " sebab para ulama beda dapat karena rasulullah saw pernah sabda kait hukum baca imam yang sudah bisa mencover baca makmum . haditsnya bagai ikut : " , " . ( hr . ibnu majah ) " , " hadits shahih ini sangat yakin kita dengan tegas bahwa pada dasar makmum tidak perlu baca surat al - fatihah . karena baca imam sudah cukup jadi baca buat makmum . " , " bahkan hadits ini kemudian jadi dasar bagi beberapa mazhab untuk kata makmum cukup diam saja di belakang imam , tidak perlu baca surat al - fatihah . " , " yang penting makmum bisa ikut ruku ' sama imam dan dapat thuma ' ninah , maka makmum sudah dapat satu rakaat . urus al - fatihah , lupa saja karena sudah baca oleh imam . hal ini sudah sampai ke derajat ijma ' , mana seluruh ulama telah sepakat . " , " panjang sejarah 14 abad fiqih islam , seluruh ulama sepakat bahwa makmum yang sempat ruku ' sama imam , maka dia telah dapat satu rakaat itu , meski tidak baca surat al - fatihah . "
